Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan, Panitia,Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.


METADATA
Judul Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan, Panitia,Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 21
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran