Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan, Panitia,Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan, Panitia,Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 21
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI