Judul |
Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan, Panitia,Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi.
|