Pencabutan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 25 Tanggal 10 Agustus 1912 jo Nomor 34 Diktum Ketiga Sub A tanggal 4 juni 1937 (Pernyataan Pulau Nusa Kambangan tertutup bagi Penyelidikan dan Eksploitasi Pertambangan)


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Pencabutan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 25 Tanggal 10 Agustus 1912 jo Nomor 34 Diktum Ketiga Sub A tanggal 4 juni 1937 (Pernyataan Pulau Nusa Kambangan tertutup bagi Penyelidikan dan Eksploitasi Pertambangan)
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 38
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran