Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kunjungan ke Jepang.


METADATA
Judul Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Kunjungan ke Jepang.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 37
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran