Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas ke Negara-negara Australia, New Zealand dan Philipina.


METADATA
Judul Penunjukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas ke Negara-negara Australia, New Zealand dan Philipina.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 6
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran