Tugas dan Tanggungjawab Mengenai Segala sesuatu yang Berhubungan Dengan Pengadaan, Penyaluran Dan Pemasaran Gula Pasir Sebagaimana yang Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 1969, Menteri Perdagangan Dibantu Oleh Kepala Bulog.


METADATA
Judul Tugas dan Tanggungjawab Mengenai Segala sesuatu yang Berhubungan Dengan Pengadaan, Penyaluran Dan Pemasaran Gula Pasir Sebagaimana yang Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 1969, Menteri Perdagangan Dibantu Oleh Kepala Bulog.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 43
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran