Judul |
Tugas dan Tanggungjawab Mengenai Segala sesuatu yang Berhubungan Dengan Pengadaan, Penyaluran Dan Pemasaran Gula Pasir Sebagaimana yang Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 1969, Menteri Perdagangan Dibantu Oleh Kepala Bulog. |