Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur.


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 10
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI