JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan bagi Penduduk Irian Barat.
METADATA
Judul
Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan bagi Penduduk Irian Barat.