Menunjuk dan Memberi Kuasa Kepada Menteri Kehakiman Untuk Bertindak Atas Nama dan Untuk Mewakili Kepentingan Pemerintah Republik Indonesia Khusus Dalam Perkara Perdata yang Telah Didaftar Pada Pengadilan Negeri Istimewa Di Jakarta Nomor 298/70/G.


METADATA
Judul Menunjuk dan Memberi Kuasa Kepada Menteri Kehakiman Untuk Bertindak Atas Nama dan Untuk Mewakili Kepentingan Pemerintah Republik Indonesia Khusus Dalam Perkara Perdata yang Telah Didaftar Pada Pengadilan Negeri Istimewa Di Jakarta Nomor 298/70/G.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 32
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran