Judul |
Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusunan Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upacara-upacara Kenegaraan Perlakukan Hukum Bagi Anggota-anggota MPRS/DPR-GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik Bagi Pejabat-Pejabat Negara sebagaimana Dibentuk Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969. |