Menunjuk Menteri Sosial Dr. A.M.Tambunan SH, untuk bertindak selaku Menteri Kesehatan Ad-Interim.


METADATA
Judul Menunjuk Menteri Sosial Dr. A.M.Tambunan SH, untuk bertindak selaku Menteri Kesehatan Ad-Interim.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 53
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran