Menunjuk Menteri Sosial Dr. A.M.Tambunan SH, untuk bertindak selaku Menteri Kesehatan Ad-Interim.


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Menunjuk Menteri Sosial Dr. A.M.Tambunan SH, untuk bertindak selaku Menteri Kesehatan Ad-Interim.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 53
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI