Judul |
Pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai-pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-instansi yang Bersangkutan yang Mengurus Pembelian Itu Melalui Badan Urusan Logistik.
|