Pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai-pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-instansi yang Bersangkutan yang Mengurus Pembelian Itu Melalui Badan Urusan Logistik.


METADATA
Judul Pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai-pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-instansi yang Bersangkutan yang Mengurus Pembelian Itu Melalui Badan Urusan Logistik.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 12
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran