JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 61A 98,254 Tahun 1966 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah-wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur Dan Sulawesi Utara.
METADATA
Judul
Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 61A 98,254 Tahun 1966 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah-wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur Dan Sulawesi Utara.