JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak -pajak Pribadi bagi Pejabat Negara . Pegawai Negerti Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia , dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.
METADATA
Judul
Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak -pajak Pribadi bagi Pejabat Negara . Pegawai Negerti Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia , dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.