JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.
METADATA
Judul
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.