Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.


METADATA
Judul Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 57
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran