Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila.


METADATA
Judul Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 25
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran