Judul |
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 Tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli daripada Dewan/Sub Dewan Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi. |