Pemberian Amnesti terhadap 72 (tujuh puluh dua ) Orang Terpidana dan Pemberian Abolisi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Orang Terpidana.


METADATA
Judul Pemberian Amnesti terhadap 72 (tujuh puluh dua ) Orang Terpidana dan Pemberian Abolisi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Orang Terpidana.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 173
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran