Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur.


METADATA
Judul Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 112
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran