Perubahan atasK eputusan Presiden No.21 Th 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar Fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif.


METADATA
Judul Perubahan atasK eputusan Presiden No.21 Th 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang Tegas Antar Fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 42
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran