Judul |
Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahan 1996.
|