Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada BP-7.


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada BP-7.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 60
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI