JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada BP-7.
METADATA
Judul
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada BP-7.