Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989.


METADATA
Judul Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 46
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran