Penetapan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai Perusahaan yang Dapat Menarik dan Menerima Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan.


METADATA
Judul Penetapan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai Perusahaan yang Dapat Menarik dan Menerima Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 58
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran