Kepada Menteri Kabinet Pembangunan II, Menteri Keuangan selaku Saham dari penyertaan modal negara dalam Perusahaan Perseroan (Persero) agar memperhatikan dan mempergunakan pedoman-pedoman hubungan dan tatakerja antara Menteri-menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan Usaha persero


METADATA
Judul Kepada Menteri Kabinet Pembangunan II, Menteri Keuangan selaku Saham dari penyertaan modal negara dalam Perusahaan Perseroan (Persero) agar memperhatikan dan mempergunakan pedoman-pedoman hubungan dan tatakerja antara Menteri-menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan Usaha persero
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 11
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran