Judul |
Kepada Menteri Kabinet Pembangunan II, Menteri Keuangan selaku Saham dari penyertaan modal negara dalam Perusahaan Perseroan (Persero) agar memperhatikan dan mempergunakan pedoman-pedoman hubungan dan tatakerja antara Menteri-menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan Usaha persero
|