JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Djuli 1971, pada pegawai negeri sipil jang mendjadi wewenangnja jang pada tanggal 1 Djuli 1971 itu telah mentjapai usia 56 tahun
METADATA
Judul
Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Djuli 1971, pada pegawai negeri sipil jang mendjadi wewenangnja jang pada tanggal 1 Djuli 1971 itu telah mentjapai usia 56 tahun