Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Djuli 1971, pada pegawai negeri sipil jang mendjadi wewenangnja jang pada tanggal 1 Djuli 1971 itu telah mentjapai usia 56 tahun


METADATA
Judul Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Djuli 1971, pada pegawai negeri sipil jang mendjadi wewenangnja jang pada tanggal 1 Djuli 1971 itu telah mentjapai usia 56 tahun
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 12
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran