Kesiapan Penyimpanan Barang Rampasan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

26-09-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Serang — Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dan penyimpanan barang hasil perampasan aset. Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten yang digelar bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNNP Banten, Kamis (24/9/2026).

 

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat menjadi objek perampasan.

 

“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang.

 

Menurutnya, kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini terutama berkaitan dengan barang bukti yang memiliki karakteristik mudah rusak sehingga membutuhkan penanganan dan penyimpanan secara khusus.

 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.

 

“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.

 

Rikwanto menjelaskan, saat ini Komisi III masih melakukan penyusunan substansi RUU dengan mengolah berbagai masukan yang telah diterima. Masukan tersebut dikolaborasikan dengan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik maupun pandangan dari para pemangku kepentingan.

 

“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.

 

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. (skr/aha)

BERITA TERKAIT
Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset
27-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset...
Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara
27-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab...
Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset
27-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja)...
Rudianto Lallo Soroti Dugaan Keterlibatan Korporasi Karhutla
26-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kapolri serius menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat...