DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

22-09-2026 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR. “Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.

Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota Dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

 

“Setuju!” jawab anggota DPR.

 

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

 

Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, antara lain akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

 

Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.

 

RUU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

 

Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

 

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II. (aha)

BERITA TERKAIT
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Menjadi UU, Tegaskan Pembaruan Dasar Hukum Sesuai UUD 1945
22-09-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menjelaskan pengesahan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang berada di...
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi
22-09-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen...
Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember
22-09-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di...
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut Sesuai Batas Waktu MK
22-09-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan tuntas...