Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

09-09-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

 

Dalam hal ini, Safaruddin menyoroti perbedaan antara Penyitaan dan Perampasan Aset. Ia menjelaskan, terminologi Penyitaan berada dalam proses penyidikan, sedangkan Perampasan merupakan kewenangan hakim yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kewenangan aparat tidak melampaui batas dan hak masyarakat tetap terlindungi.

 

“Kalau penyitaan (aset) itu berada di ranah penyidikan, kalau perampasan (aset) itu ranah hakim. (Aset) yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim. Ini berbeda sekali, Pak,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

 

Terkait pembahasan mengenai hubungan antara substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut seperti adanya mekanisme pemulihan aset, penyitaan aset, dan perampasan aset dengan judul yang digunakan, Safaruddin mengakui istilah “perampasan aset” dinilai punya makna kuat untuk menggambarkan semangat pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi.

 

“Tapi kalau umumnya Undang-Undang Penyitaan Aset atau ada juga yang mengatakan Pemulihan Aset, kurang serem, Pak. Jadi kita ini kadang-kadang memerlukan judul-judul yang serem,” ujarnya.

 

Selain persoalan istilah, Safaruddin juga menyoroti penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, LHKPN berlaku bagi pejabat negara, sementara aset yang dapat menjadi objek dalam RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara.

 

Ia mencontohkan tindak pidana seperti perjudian daring dan tindak pidana lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum. Kelompok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN sehingga diperlukan kejelasan mengenai instrumen yang dapat digunakan untuk menelusuri dan membuktikan kepemilikan aset.

 

“(LHKPN) berlaku untuk pejabat negara, sedangkan nanti di dalam undang-undang perampasan aset ini kan yang disasar bukan hanya pejabat negara saja,” tutur Safaruddin.

 

Karena itu, ia meminta pandangan ahli mengenai posisi LHKPN dalam pembuktian atau penelusuran aset milik pihak yang bukan penyelenggara negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat terhadap berbagai pihak yang menjadi cakupan undang-undang. (rr/rdn)

BERITA TERKAIT
KUHAP 2025 Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
10-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum...
Pentingnya Kepastian Hukum, UU P2SK Dirumuskan Komprehensif
10-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026...
Merujuk Sistem Peradilan Umum, Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional
09-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004...
DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu
09-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun...