Baleg Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

08-09-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno tingkat I yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Tercatat delapan Pandangan Mini Fraksi menyampaikan persetujuan untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI di Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa 8 September 2026.

 

Sebelumnya, dalam Laporan Ketua Panja, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengungkapkan beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Reforma Agraria di antaramya meliputi Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

 

“Lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria,” terang Iman Sukri.

 

Lebih lanjut, Iman Sukri mengungkapkan poin krusial lainnya yaitu adanya Dewan Pengawas BRAN yang memiliki tujuan dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.

 

Tak hanya itu, RUU juga nantinya memuat Subjek dan Objek Reforma Agraria. “Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya. Sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” jelas Iman Sukri. 

 

Kemudian, RUU Reforma Agraria juga menegaskan ‘Perlindungan Kelompok Rentan’. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

 

Selanjutnya, Penataan dan Pengendalian Batas Tanah juga diatur dalam RUU Reforma Agraria tersebut. Pengaturan pembatasan tanah dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

 

Poin tak kalah pentingnya yaitu ‘Penyelesaian Konflik dan Skema Pendanaan’. “Mengatur skema restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN,” papar Iman Sukri. 

 

Sebagaimana diketahui, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal dan masuk dalam nomor urut 71 Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dirancang untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan mengintegrasikan mekanisme lintas sektor.

 

Ketua Panja Baleg juga menjelaskan dalam  penyusunan RUU melibatkan sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, Komisi II, III, dan IV DPR RI, BP BUMN, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta akademisi

 

Berdasarkan hasil pembahasan intensif tersebut, Panja Baleg menilai bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

 

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," tutup Ketua Panja. (pun)

BERITA TERKAIT
Baleg Soroti Perkembangan Teknologi dan Penerapan Royalti Buku dalam RUU Hak Cipta
29-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Badan Legislasi (Baleg)...
Transformasi Kekayaan Bangsa: dari SDA Menuju Kekayaan Intelektual dalam RUU Hak Cipta
29-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Makassar - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, menegaskan bahwa perumusan tata kelola pelindungan karya intelektual merupakan...
RUU Hak Cipta Didorong Ubah Kasus Pembajakan dari Delik Aduan Jadi Delik Umum
28-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Makassar - Praktik jual-beli karya bajakan yang beredar bebas di berbagai marketplace dan platform digital tak bisa lagi dipandang...
RUU Hak Cipta Harus Jamin Akses Publik tanpa Abaikan Penghargaan bagi Kreator
28-10-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Makassar -Regulasi pelindungan kekayaan intelektual idealnya tidak menjadi tembok pembatas yang justru menjauhkan masyarakat dari produk kebudayaannya sendiri. Beranjak...