Roadmap Reforma Agraria Harus Jelas dan Jawab Kebutuhan Masyarakat
PARLEMENTARIA, Jakarta — Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan arah dan tahapan yang jelas agar kebijakan penataan penguasaan serta pemanfaatan tanah dapat segera dirasakan masyarakat. Karena itu, roadmap reforma agraria dinilai penting untuk menjadi bagian dari pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan waktu pembahasan RUU tersebut tidak panjang, sementara masyarakat menunggu kepastian atas penyelesaian berbagai persoalan agraria. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijawab dengan penyusunan roadmap yang jelas sejak awal.
“Kalau buat saya, roadmap-nya harus jelas. Waktu kita tidak panjang, teman-teman menunggu. Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” kata Mardani saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut legislator dari Fraksi PKS itu, kejelasan roadmap perlu didukung proses teknokrasi dan kolaborasi yang mendetail. Pembahasan RUU tidak cukup hanya dilakukan pada tataran norma, tetapi perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait ketika pembentuk undang-undang mulai membahas konten dan substansi secara lebih rinci.
“Saya meminta sesudah ini ketika kita sedang membahas konten dan isi detail, perwakilan dari setiap kementerian dan lembaga ada yang ikutan untuk selalu kita diskusikan,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan lintas kementerian dan lembaga penting karena masing-masing memiliki kewenangan serta data yang berkaitan dengan persoalan agraria. Dengan kolaborasi tersebut, substansi RUU diharapkan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Ini sangat penting, proses teknokrasi dan kolaborasi mendetailkan, dievaluasi, didetailkan,” kata Mardani.
Dalam forum tersebut, Mardani juga mengapresiasi sejumlah masukan dari kementerian dan lembaga yang dinilai dapat memperkuat substansi RUU. Salah satunya pandangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai prinsip satu bidang tanah memiliki satu status hukum.
“Tadi teman-teman ESDM, satu (bidang) tanah (memiliki) satu status (hukum), buat saya bagus sekali,” tuturnya.
Selain itu, ia menyinggung masukan terkait prosedur pengalihan barang milik negara (BMN) yang sudah tidak digunakan serta keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, berbagai masukan tersebut perlu didetailkan dalam proses pembahasan agar dapat diterjemahkan menjadi ketentuan yang operasional.
“Teman-teman BP BUMN juga mengatakan agar prosedur pengalihan untuk BMN-BMN yang memang sudah tidak digunakan perlu dipersiapkan. Teman-teman Kemendagri sudah ada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Mardani menegaskan, berbagai masukan tersebut perlu dirangkai dalam satu kerangka pengaturan yang memiliki arah pelaksanaan yang jelas. Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi memiliki tahapan dan tujuan yang dapat menjadi pedoman penyelesaian persoalan agraria.
“Karena itu nanti dalam pengaturan harus ada roadmap yang jelas,” pungkasnya. (fa/rdn)

