21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

07-09-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata legislator yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

 

Diketahui, hingga Rabu (2/9), KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla di tujuh provinsi, dengan total luas area terbakar mencapai 11.404,69 hektare. Selain penyegelan, KLH juga melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut.

 

Atas dasar itu, Abduh meminta penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang. Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan.

 

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.

 

Lebih lanjut, Abduh meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.

 

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.

 

Selain itu, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari karhutla, termasuk penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penanganan perkara dinilai perlu mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian.

 

“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Penanganan Aksi Unjuk Rasa Berubah Lebih Humanis, Prabowo-Gibran Kedepankan Aspek Restoratif
23-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan KUHP baru membawa orientasi pemidanaan yang lebih mengedepankan aspek korektif,...
Korporasi Terkait Karhutla, Legislator: Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi
23-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Pemerintah tak hanya sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang...
Penghapusan Unsur Kerugian Negara Buka Celah Suburnya Praktik Korupsi, Tolak Usulan Luhut!
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan...
Redefinisi Tindak Pidana Korupsi Patut Ditolak, Makin Masif Koruptor Bawa Kabur Uang Negara
22-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan...