Kawal RUU Perampasan Aset, Endang Agustina Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dan Cegah Kriminalisasi

18-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara prosedural tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik.


"Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya kepada Parlementaria usai  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Terkait penerapan mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), Endang menjelaskan bahwa skema tersebut harus diterapkan secara selektif dalam kondisi mendesak. Fokus penegak hukum dalam mekanisme ini tidak lagi tertuju  pada  pemidanaan pelaku, melainkan pada upaya penyelamatan aset itu sendiri. Misalnya, ketika kasus tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.


"Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.


Lebih lanjut, Legislator Fraksi PAN ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dalam proses perampasan aset. Menurutnya, Undang-Undang Dasar secara tegas melindungi hak pribadi warga negara.


"Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah. Keduanya sangat berbeda, dan yang disita hanyalah harta hasil kejahatan yang sedang diproses hukum," tegasnya.


Menanggapi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang menyangkal anggapan yang menyebutkan bahwa DPR memperlambat proses legislasi. Ia menegaskan bahwa Komisi III terus bekerja keras dan mengebut pembahasan undang-undang ini.


"Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai," pungkasnya. (hvt/aha)

BERITA TERKAIT
Abdullah Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
21-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya anggota polisi berpangkat Bharada, Laurentius...
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rudianto Soroti Pemulihan Aset hingga Independensi Aparat
21-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI selama dua...
Legislator Dukung Langkah Kapolri Minta Fatwa MUI Soal Larangan Vape
20-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung Langkah Kapolri yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk...
Polri Jangan Ragu Tindak Tegas Kejahatan Pasar Modal
20-10-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas...