Komisi XII Dukung Transisi Energi Berbasis Potensi Daerah

09-07-2026 /

PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan diharapkan mampu menjadi landasan dalam mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Regulasi tersebut juga dinilai perlu mengakomodasi potensi sumber energi di setiap daerah agar mampu memperkuat ketahanan energi nasional.

 

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mengatakan, revisi RUU Ketenagalistrikan harus mampu mendorong pemanfaatan energi bersih secara nyata. Menurutnya, perubahan sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut harus menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi.

 

"Kita berharap dengan adanya beberapa aturan baru yang dimasukkan ke dalam RUU Ketenagalistrikan itu memang bisa mendukung senyatanya terjadi transisi dari pembangkit listrik berbasis fuel ke pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan," ujar Dewi dalam kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026).

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembangan energi hijau tidak boleh berhenti pada tataran konsep. Implementasi kebijakan harus mampu mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan secara nyata.

 

"Energi hijau itu diharapkan dengan banyaknya perubahan di pasal-pasal yang ada di dalam draft RUU ini kita juga senyatanya bergerak menuju energi baru terbarukan. Itu bukan sesuatu yang hanya kita jargon, kita ucapkan dan senyatanya memang terjadi," tutur politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Saat ini Komisi XII DPR RI tengah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan. Dalam kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Bangka, Komisi XII menerima berbagai masukan dari sejumlah akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel) mengenai substansi yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengingatkan bahwa transisi energi perlu dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi sumber daya yang dimiliki setiap daerah.

 

"Sekarang kan memang undang-undang kelistrikan kita didorong untuk ke arah energi baru terbarukan dan energi bersih. Tapi ya kita mungkin tetap masih perlu mengakomodir sumber-sumber energi lain," kata Ateng.

 

Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak dapat menerapkan satu pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi sumber energi yang berbeda.

 

"Tidak semua daerah ketersediaan sumber energi itu sama. Jadi mungkin untuk daerah-daerah tertentu masih kita bisa memanfaatkan sumber-sumber energi yang kita miliki baik itu dari fosil maupun dari migas," lanjutnya.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah daerah berharap revisi RUU Ketenagalistrikan mampu mendukung transformasi energi sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi energi lokal.

 

"Provinsi Bangka Belitung memiliki hal-hal yang sifatnya potensi. Kiranya dalam undang-undang ini nantinya akan mengakomodir bagaimana penyediaan listrik, tenaga kelistrikan yang memanfaatkan potensi-potensi lokal itu dan menimbulkan kemandirian bagi kami," ujar perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Potensi tersebut juga disoroti Dosen Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung Enggar Hero Istoto. Ia menilai Bangka Belitung memiliki sumber daya yang dapat mendukung pengembangan energi bersih nasional, khususnya melalui pemanfaatan logam tanah jarang.

 

"Bangka Belitung memiliki potensi besar logam tanah jarang (LTJ), khususnya thorium sebagai tailing dari pengolahan timah. Thorium ini sangat potensial untuk bahan baku PLTN karena limbah yang dihasilkan jauh lebih sedikit dibanding uranium dan memiliki efisiensi energi yang tinggi," jelas Enggar.

 

Potensi tersebut dinilai semakin strategis karena pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia direncanakan berlokasi di lepas pantai Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah. PLTN berkapasitas 500 megawatt (MW) itu ditargetkan mulai beroperasi pada 2032.

 

Berbagai masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Ketenagalistrikan. Regulasi baru diharapkan mampu mempercepat transisi energi sekaligus mengoptimalkan potensi energi lokal untuk mendukung ketahanan energi nasional. (uc/gal)

BERITA TERKAIT
Listrik Menyala di Pulau Dudepo, Rusli Habibie Yakini Energi Jadi Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
10-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Gorontalo— Anggota Komisi XII DPR RI Rusli Habibie mengapresiasi keberhasilan penuntasan elektrifikasi di Provinsi Gorontalo yang kini resmi mencapai...
Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung
06-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk...
Bambang Patijaya: Kelola Sampah Tak Cukup Angkut dan Buang, Harus Ciptakan Nilai Tambah
29-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong pengelolaan sampah di Indonesia beralih dari pola buang-angkut menjadi...
Bambang Patijaya Usul Alokasi Minimal 3 Persen APBD Demi Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
28-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan sedikitnya 3 persen dari...