Koordinasi Antarotoritas Jadi Kunci PenguatanĀ Pusat Finansial Internasional Indonesia

08-07-2026 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menekankan pentingnya mekanisme koordinasi yang jelas antarotoritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, tata kelola yang kuat sejak awal menjadi kunci agar pusat finansial internasional yang dibangun Indonesia mampu berjalan efektif sekaligus meminimalkan berbagai potensi risiko.

 

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Mahkamah Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

 

Menurut Puteri, salah satu aspek paling krusial dalam pembentukan PFII adalah kejelasan mekanisme koordinasi antar lembaga yang nantinya terlibat dalam pengawasan dan pengelolaannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mempelajari mekanisme koordinasi yang telah diterapkan di negara-negara yang lebih dahulu mengembangkan pusat finansial internasional sebagai acuan bagi Indonesia.

 

"Kira-kira apakah kita sudah punya benchmark mekanisme koordinasi yang paling efektif dari negara-negara yang sudah lebih dahulu membuat international financial center di negaranya, seperti Dubai, Hongkong, dan juga Singapura," ujar Puteri.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai koordinasi antar lembaga merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan implementasi PFII. Menurutnya, mekanisme koordinasi yang kuat akan membantu mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pusat finansial internasional.

 

"Koordinasi ini barang mahal di Indonesia. Saya yakin kita mau memulai PFI ini dengan mekanisme yang sejelas-jelasnya, sehingga nanti ini bisa mengantisipasi rambatan yang tidak kita inginkan. Dengan koordinasi yang kuat, insya Allah nanti tujuannya akan tercapai," tegasnya.

 

Selain itu, Puteri juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pungutan bagi lembaga jasa keuangan yang akan beroperasi di kawasan PFII. Menurutnya, kejelasan aspek teknis tersebut penting sebagai bagian dari kepastian regulasi bagi pelaku industri keuangan yang akan beroperasi di pusat finansial internasional Indonesia.

 

“Nanti di PFI ini, untuk lembaga-lembaga keuangan yang akan berdiri di sana, itu mekanismenya akan seperti apa yang dilakukan oleh lembaga seperti OJK, karena nanti kan berkaitan dengan teknis terkait dengan pendirian lembaga-lembaga keuangan di sana," tutup Puteri. (als/aha)

BERITA TERKAIT
Puteri Komarudin Minta PSR Ukur Dampak, Bukan Sekadar Serapan
08-09-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah diimplementasikan pada 427.935 hektare...
Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Komisi XI Ingatkan Efisiensi Harus Berbasis Kinerja
08-09-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan efisiensi adalah bagian penting dalam pengelolaan anggaran Kemenkeu ke...
Habib Idrus: Klaim Efisiensi Rp7,67 Triliun Harus Didukung Metodologi Jelas
08-09-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mengingatkan bahwa setiap klaim keberhasilan Kemenkeu harus didukung...
Fauzi Amro Dorong Integrasi Data Kemenkeu Tutup Celah Penghindaran Kewajiban Fiskal
08-09-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta Kementerian Keuangan memperkuat integrasi data antarkementerian/lembaga untuk mengoptimalkan...