Bahas RUU Masyarakat Adat, Kejelasan Data Wilayah Harus Diperjelas

07-07-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Medan – Kejelasan data wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik lahan yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat adat dan investor. Merespons hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

 

"Permasalahan banyak terjadi pada lahan masyarakat adat. Selama ini data tentang wilayah masyarakat adat yang harus dilindungi belum ada secara jelas. Sehingga kadang-kadang tanah masyarakat adat diberikan kepada pengusaha untuk melakukan aktivitas usahanya," ujar La Tinro kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, ketidakjelasan data mengenai lokasi dan luas wilayah masyarakat adat membuat hak atas tanah adat kerap tumpang tindih dengan kepentingan investasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa lahan di berbagai daerah.

 

"Kalau sudah ada data yang jelas mengenai lokasi maupun keluasan tanah masyarakat adat, maka pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak boleh sewenang-wenang mengambil hak masyarakat adat itu," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

La Tinro menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha bagi investor. Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

 

"Investor wajib dilindungi, tetapi perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus lebih baik," tegasnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antar instansi agar tidak lagi terjadi tumpang tindih penguasaan lahan. Menurutnya, integrasi data menjadi salah satu fondasi penting dalam implementasi RUU Masyarakat Adat nantinya.

 

"Yang paling utama adalah bagaimana BPN maupun Geospasial mempunyai data yang sama. Khususnya Satu Data Indonesia berperan penting untuk melihat kondisi-kondisi ini semua," tutupnya. (whp/rdn)

BERITA TERKAIT
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI masih mengkaji ketentuan mengenai platform digital media Over-the-Top(OTT) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
21-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia...
Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran
20-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti...
Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI
19-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah...