Penetapan Tersangka Guru Honorer Jambi Berlebihan

20-01-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai penetapan status tersangka terhadap seorang guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi bernama Triwulan Sari terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan Undang - Undang Perlindungan Anak.

 

“Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” ucapnya dalam RDPU Komisi III dengan Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/01/2026).

 

Diketahui, Triwulan Sari terjerat kasus pidana yang dilaporkan orang tua murid dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika satu murid kelas 6 tidak terima terkena razia rambut yang dilakukan oleh Triwulan, murid tersebut melontarkan kata kata kasar ke depan muka Triwulan sebagai guru, walau sudah bernegosiasi sebelumnya.

 

Hal itu yang membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik. 

 

Melihat kejadian ini, Rikwanto merasa miris. Saat ini guru hanya dianggap sebagai profesi semata, bukan lagi individu yang punya tanggung jawab moral hingga moril untuk para anak didik yang dititipkan oleh para orang tua.

 

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkap Legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.

 

Tambahnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui forum-forum yang sudah ada, seperti PGRI atau Pemda. “Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” tegasnya. (azs/gal)

 
BERITA TERKAIT
Legislator Komisi III Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur KUHP–KUHAP Baru di Jambi
22-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang...
Gunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer di Jambi Dinyatakan Selesai
22-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa penanganan kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru...
Implementasi KUHAP dan KUHAP, Harus Ada Koordinasi Intensif Kepolisian-Kejaksaan
22-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Sleman - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas sejauh...
RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
21-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pengajuan RUUHukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR dinilai lebih efisien...