Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Penyintas Bencana Sumatra!

20-12-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana Sumatra.

 

Indrajaya menegaskan, seluruh pelayanan pertanahan bagi penyintas bencana harus digratiskan dan dipermudah, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

 

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

 

Dokumen tanah yang rusak dan hilang akibat banjir menjadi masalah serius. Karena itu, Indrajaya meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.

 

Legislator asal Papua Selatan itu menjelaskan, salah satu persoalan paling serius pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Patok batas bisa hilang atau bergeser, kontur tanah berubah karena ambles, retak, atau terangkat. Akibatnya, bidang tanah tidak lagi dapat diidentifikasi dengan jelas.

 

"Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Sebagai langkah pencegahan, Indrajaya juga mengusulkan adanya moratorium dan pengawasan ketat terhadap jual beli tanah di wilayah pascabencana. Tujuannya melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanahnya karena tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.

 

"Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen. Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” pungkas Indrajaya.

 

Selain ATR/BPN, Indrajaya juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu korban bencana dalam pengurusan KTP, kartu keluarga, dan surat-surat administrasi lainnya.

 

“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” ujarnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Cindy Monica Kawal Instruksi Presiden Gratiskan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Sumatra
30-12-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, berkomitmen untuk mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan pengurusan...
Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Penyintas Bencana Sumatra!
20-12-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggratiskan pengurusan...
Ujang Bey Yakin Pemerintah Mampu Tangani Bencana Aceh Tanpa Bantuan Asing
18-12-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey meyakini pemerintah Indonesia masih mampu menangani dampak bencana alam yang...
Mahfudz Abdurrahman: Konten Tidak Etis Viral di Medsos, Jangan Jadikan Bencana Bahan Sensasi!
13-12-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman menegaskan bahwa bencana alam yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah...