RUU Hak Cipta Harus Disesuaikan Perkembangan Teknologi Digital

22-09-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Tata kelola royalti musik di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Musisi terutama pencipta musik kerap mengeluhkan hasil distribusi yang tidak sebanding dengan pemanfaatan karya mereka.


Rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pun menjadi momentum penting untuk merumuskan kembali arah kebijakan pengelolaan royalti. Apalagi RUU Hak Cipta sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.


Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa mengungkapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang menjadi fondasi utama dalam persoalan royalti musik di Indonesia memang harus direvisi. Sebab, menurutnya UU Hak Cipta saat ini dinilai merugikan terkait pengelolaan royalti.


“Pengusahan kafe dan restoran memang kerap dirugikan terkait masalahan royalti musik, begitupun dengan pihak pencipta lagu yang tidak mendapatkan bayaran sesuai terkait masalah royalti ini,” tuturnya dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian RUU Hak Cipta di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senin (22/9/2025).


Ia mengakui bahwa kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih belum optimal. Royalti yang diterima pencipta seringkali tidak mencerminkan penggunaan karya di lapangan. Misalnya, ada lagu yang sering dipakai di setiap konser musik, tapi musisi yang menciptakannya tidak menerima sesuai jumlah penggunaannya.


Lebih lanjut pengusul RUU Hak Cipta sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, mengatakan ketidakjelasan pembayaran royalti akibat lemahnya sistem yang ada dalam UU Hak Cipta. Menurutnya, UU saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.


“RUU ini diharapkan akan mengganti sepenuhnya UU Hak Cipta 2014 dengan sistem pengaturan yang lebih adaptif, modern, dan sesuai dengan tatangan era digital saat ini,” imbuhnya.


Di sisi lain, Melly mengungkapkan tujuan RUU Hak Cipta yang akan menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait serta menjami perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis AI. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU LLAJ Masuk Tahap Harmonisasi, Jawab Tantangan Transportasi Digital dan Keselamatan Jalan
21-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...
Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
20-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan...
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
20-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor...
Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan
18-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor...