Puteri Komarudin Dorong BPD Tingkatkan Peran dalam Pembiayaan Berkelanjutan

12-12-2024 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Hingga akhir 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan berkelanjutan mencapai Rp1.959 triliun, meningkat dari Rp927 triliun pada 2019. Namun, porsinya masih terbatas, hanya sekitar 27 persen dari total penyaluran kredit perbankan tahun 2023.

 

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk lebih aktif mendukung pembiayaan berkelanjutan.

 

“Peran BPD dalam penyaluran kredit berbasis hijau perlu terus ditingkatkan. Apalagi, OJK mencatat alokasi kredit pada sektor-sektor dengan intensitas karbon tinggi masih signifikan, sekitar 40 persen dari total kredit di industri perbankan,” ujar Puteri dalam sambutannya pada kegiatan Diseminasi Hasil Survei Persepsi Risiko Iklim dan Kebutuhan Pengembangan Kapasitas BPD di Indonesia yang diselenggarakan oleh 'Center for Climate and Sustainable Finance' Universitas Indonesia (CCSF UI), Rabu (11/12/2024).

 

Puteri menjelaskan bahwa penerapan keuangan berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya, ketentuan ini hanya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

 

“Menurut UU PPSK, penerapan keuangan berkelanjutan pada BPD dilakukan melalui praktik bisnis dan strategi investasi yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola—yang dikenal dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance). Selain itu, pengembangan produk, transaksi, serta jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi juga menjadi bagian penting,” papar Puteri.

 

Puteri menambahkan bahwa UU PPSK juga mengamanatkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik, termasuk BPD, untuk membangun kapasitas dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.

 

“Hal ini sejalan dengan survei yang dilakukan CCSF UI, yang mengkaji kebutuhan pengembangan kapasitas BPD dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim. Survei OJK menunjukkan bahwa perbankan saat ini masih memiliki keterbatasan dalam memahami konsep transisi energi dan kekurangan kapabilitas untuk memverifikasi proyek berbasis hijau,” ujar Puteri.

 

Menutup keterangannya, Puteri mengapresiasi hasil survei CCSF UI yang akan diseminasi. “Hasil survei akademis ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua. Temuan ini dapat dijadikan masukan berharga untuk perbaikan ke depan,” pungkas Puteri.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator CCSF UI Dr. Sonny Mumbunan, Profesor Bidang Manajemen Akuntansi FEB UI Prof. Dr. Lindawati Gani, Analis Eksekutif Senior Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK Bahrudin, Direktur Eksekutif Viriya ENB Suzanty Sitorus, SEVP Enterprise Risk Bank BJB Asep Dani Fadilah, dan Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY Dian Ariani. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Bagi Kesejahteraan Rakyat
19-08-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah mendorong agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berhenti pada capaian angka,...
DPR Tugaskan Komisi XI Mulai Proses Surpres Calon Kepala Bursa Mineral hingga Deputi Gubernur BI
18-08-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tindak lanjut atas Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR RI...
RAPBN 2027 Harus Pastikan Mampu Wujudkan Program Pro Rakyat
18-08-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyatakan optimistis terhadap arah kebijakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Kamrussamad: RAPBN 2027 Lebih Realistis, Fokus Perkuat Reformasi Struktural dan Kualitas Belanja
18-08-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027...