Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Habiburokhman Soroti Pentingnya KUHP dan KUHAP Baru

13-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya orientasi keadilan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.


Menurut Habiburokhman, terdapat perkembangan penting dalam KUHP baru terkait hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai paradigma tersebut tidak lagi menempatkan keadilan dan kepastian hukum dalam posisi yang sama, melainkan memberikan penekanan lebih besar terhadap keadilan.


“Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan nafas, keadilan dan kepastian hukum. Tetapi keadilanlah yang didahulukan,” kata Habiburokhman dalam rangkaian fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc MA, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).


Ia menjelaskan, prinsip tersebut perlu menjadi pedoman bagi para calon hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Terlebih, hakim memiliki peran penting dalam memastikan hukum yang diterapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.


Habiburokhman mengatakan, dalam pedoman pemutusan perkara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, keadilan ditempatkan sebagai pertimbangan utama ketika berhadapan dengan kepastian hukum. Karena itu, prinsip tersebut harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam memutus perkara.


“Kalau Bapak baca dalam pendomaan pemutusan di KUHP dan KUHAP ya, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak ya. Harus Bapak pendomani,” ujarnya.


Menurutnya, kepastian hukum pada dasarnya merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan. Karena itu, ketika keduanya berhadapan dalam proses penegakan hukum, orientasi terhadap keadilan perlu menjadi perhatian utama.


“Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu kan untuk menciptakan keadilan. Tapi intinya KUHP baru kita mengatur demikian Pak,” pungkas Habiburokhman. (ujm/aha) 

BERITA TERKAIT
Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma
03-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang...
Potensi PNBP Obvitnas Capai Rp7 Triliun, Hinca Dorong Polri Lakukan Optimalisasi
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Polri memiliki potensi...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset...
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal...