Legislator Kecam Kontroversi Promosi Miras dengan Hafalan Surah di Quran

11-08-2026 / KOMISI VIII

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol merek Newport dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Promosi tersebut memicu kontroversi lantaran menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras).


Maman menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tercela yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an bagian dari aktivitas promosi miras. Menurutnya, praktik ini bukan hanya tidak etis, melainkan juga melukai perasaan umat Islam serta merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an.


"Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” tegas Maman dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).


Ia menegaskan bahwa kegiatan promosi dalam festival atau acara hiburan harus tetap memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai sosial yang berlaku. Kebebasan berkreasi dan pemasaran tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan.


“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” lanjut Politisi PKB Dapil Jawa Barat IX tersebut.


Maman mendesak penyelenggara acara maupun pihak penyelenggara promosi untuk segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka. “Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.


Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara acara dan tim pemasaran dalam ruang publik agar tidak mengorbankan nilai agama demi mengejar viralitas. “Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terulang lagi,” pungkas Maman. (ndy/aha)

 

---

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

BERITA TERKAIT
Lewat RUU Masyarakat Adat, Kariyasa: Dapat Perkuat Perlindungan Pura Luhur Poten
04-09-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Probolinggo – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat...
Salurkan Bantuan Revitalisasi Pura, Dini Rahmania Tampung Aspirasi Hindu Tengger
04-09-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Probolinggo – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa bantuan revitalisasi rumah ibadah menjadi salah satu bentuk...
STP-IPI Malang Dinilai Punya Modal Perkuat Daya Saing Internasional
04-09-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Peningkatan daya saing pendidikan pastoral perlu diikuti dengan perluasan jejaring internasional, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Sekolah...
Singgih Januratmoko: Kerukunan Masyarakat Tengger Layak Jadi Teladan
04-09-2026 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Probolinggo – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengapresiasi kuatnya kerukunan dan semangat pluralisme yang terjaga di...