Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

11-08-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.


Doli mengatakan selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan dan kehilangan ruang hidup maupun identitas budayanya.


"Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).


Ia menjelaskan, persoalan kerap muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah yang juga merupakan wilayah adat. Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.


"Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya.


Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus. Sebaliknya, menurutnya, seluruh regulasi tersebut harus dapat disinergikan sesuai dengan kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.


"Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis," jelasnya.


Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. (ya/aha)

 

---

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

BERITA TERKAIT
RUU Reforma Agraria Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria
04-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta— Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan bahwa penyusunan RUU Reforma Agraria ditujukan untuk menyelesaikan...
Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria
04-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong integrasi Bank Tanah ke dalam badan yang nantinya dibentuk untuk menjalankan...
Baleg: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
04-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penyelesaian konflik agraria yang masih berlarut akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan, menjadi salah satu alasan Badan...
Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural
03-09-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mengindikasikan adanya amanat pembentukan badan baru berbentuk Badan Reforma Agraria....