Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

10-08-2026 /

PARLEMENTARIA, ​Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.

 

​Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.

 

​"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlemetaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

 

​Ia membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.

 

​Dirinya pun menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.

 

​Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.

 

​Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026) lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia. (Ndy/um)

 

BERITA TERKAIT
Maruli Siahaan: APH Perlu Pahami Kewenangan Kurator Demi Cegah Kriminalisasi
03-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Medan – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap tugas dan kewenangan...
Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar dan Pengawasan Ketat
03-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menilai besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta...
Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
03-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga berharap penyusunan RUU Profesi Kurator bisa selaras...
Marinus Gea: Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jadi Kunci Perkuat Profesi Kurator
03-09-2026 /
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama,...