Kawasan Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin, Negara Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!

09-08-2026 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya dugaan pengkaplingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

 

Aus menilai pengakuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan sebagaimana polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025 lalu.

 

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026)

 

Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin tersebut.

 

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

 

Aus menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi objek penguasaan segelintir pihak melalui prosedur yang bermasalah.

 

Karena itu, ia mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, integrasi data perizinan, serta pengendalian terhadap seluruh proses pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.

 

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutup Aus. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Tekankan Tata Kelola Aset, Komisi II Ungkap Kasus Sengketa Lahan di Kalsel Akibat Ketiadaan Sertifikat Asli
04-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Banjarmasin - Komisi II DPR RI melakukan Penyerahan Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Daerah, BMDdan Aset BUMD di Provinsi Kalimantan...
Keberhasilan Bali Kelola Barang Milik Daerah Dapat Direplikasi Daerah Lain
03-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata...
Pemerintah Harus Buat Roadmap Tuntaskan Penyelesaian PPPK Gunakan APBN
03-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi rencana pemerintah pusat yang akan mengambil alih tanggung...
Longki Djanggola Soroti Aset Daerah: Pengadaan Diperhatikan, Pemeliharaan Dilupakan
03-09-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan pada tahap pemeliharaan dan penatausahaan. Karena itu, Komisi II DPR...