Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

06-08-2026 / KOMISI IX

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan menyusul munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

 

Pernyataan itu disampaikan Nurhadi kepada Parlementaria melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang mencuat setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.

 

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi.

 

Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

 

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegasnya.

 

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

 

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

 

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

 

Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial. Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.

 

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkasnya. (als/ssb)

 

---

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

BERITA TERKAIT
Capaian UHC Tinggi, Komisi IX Soroti 25 Ribu Peserta JKN Belum Aktif di Kulon Progo
04-09-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kulon Progo– Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti masih adanya sekitar 25 ribu masyarakat di Kabupaten...
Desak Perubahan Sistemik, BGN Harus Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
04-09-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan fundamental dalam...
Distribusi Kontrasepsi Jangan Berbasis Desil
03-09-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah memastikan distribusi alat dan obat kontrasepsi (alokon)...
Komisi IX Sepakati Usulan Tambahan sebesar Rp 500 Miliar Untuk Alokon
03-09-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebesar Rp500 miliar untuk...