Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

05-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya hanya diisi oleh unsur aparat penegak hukum (APH), melainkan melibatkan berbagai unsur agar tata kelola aset berjalan lebih akuntabel dan independen.

 

Menurutnya, komposisi keanggotaan yang beragam dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan aset.

 

"Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangannya kepada Parlementeria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Ia mencontohkan pola kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah institusi dalam satu wadah. Menurutnya, model seperti itu dapat menjadi referensi dalam menyusun kelembagaan pengelola aset hasil perampasan karena memungkinkan adanya kolaborasi lintas sektor.

 

Selain memperkuat koordinasi, pelibatan berbagai unsur juga dinilai menjadi langkah untuk mencegah lahirnya dominasi satu lembaga dalam pengelolaan aset. Dengan komposisi yang lebih berimbang, setiap unsur dapat saling mengawasi sehingga risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

 

"Kenapa (pengelolaan aset) tidak satu lembaga, karena ini mencegah adanya dominasi, kekuasaan yang tunggal yang berpotensi menjadi imperium. Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset," jelasnya.

 

Gus Falah pun berharap keberadaan berbagai unsur tersebut mampu menciptakan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan aset hasil perampasan. Dengan demikian, lembaga yang dibentuk tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.

 

"Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah," pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma
03-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang...
Potensi PNBP Obvitnas Capai Rp7 Triliun, Hinca Dorong Polri Lakukan Optimalisasi
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Polri memiliki potensi...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset...
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal...