Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

04-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih membutuhkan pendalaman, khususnya terkait desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

 

Hal itu disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda  dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

 

Sahroni menjelaskan, berbagai masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak sesederhana yang dipersepsikan publik. Selain membahas substansi perampasan aset, Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil tindak pidana.

 

"Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak," ujarnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu berpandangan, apabila nantinya dibentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di berbagai aparat penegak hukum perlu diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, fungsi pengelolaan aset di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan dalam satu lembaga yang lebih fokus.

 

"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.

 

Sahroni menambahkan, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independent, sehingga tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. Dengan demikian, pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan.

 

"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," tegasnya.

 

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI masih akan terus mengundang akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU tersebut difinalisasi. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

"Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti," pungkasnya. (als/rdn)

 

---

Ikuti perkembangan terkini kegiatan DPR RI hanya di E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen https://emedia.dpr.go.id

BERITA TERKAIT
Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma
03-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang...
Potensi PNBP Obvitnas Capai Rp7 Triliun, Hinca Dorong Polri Lakukan Optimalisasi
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Polri memiliki potensi...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset...
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal...