Komisi II Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah Defisit

10-07-2026 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari lemahnya kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

 

"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujar Rifqinizamy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

 

Aksi demonstrasi tersebut dipicu kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang memangkas sebesar 30 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Kebijakan tersebut memicu penolakan ribuan pegawai hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

Rifqinizamy menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Persoalan muncul ketika daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur tidak dapat dipenuhi secara optimal.

 

Karena itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan solusi kebijakan kepada pemerintah pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu, Komisi II mendorong agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.

 

"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," jelasnya.

 

Menurut Rifqinizamy, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pembayaran gaji tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berlebihan.

 

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara nasional, melainkan hanya bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.

 

"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak meluas ke daerah lain. Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dalam menyusun kebijakan pembiayaan ASN dan PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.

 

Di sisi lain, ia juga mengajak para PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami kondisi fiskal yang sedang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Meski demikian, Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperjuangkan kepastian status dan hak-hak para PPPK.

 

"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tegasnya.

 

Rifqinizamy berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di daerah lain, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang dijalankan oleh ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. (rdn)

BERITA TERKAIT
Tiga Skema Pembayaran PPPK Disiapkan, Indrajaya: Harus Betul-betul Berjalan
13-08-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah...
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
11-08-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Pemerintah Pusat mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun...
Rencana Revisi Kenaikan Gaji Kepala Daerah Harus Pertimbangkan Kondisi Fiskal
09-08-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor...
Kawasan Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin, Negara Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama!
09-08-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...