Nurhadi Soroti Penurunan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Wacana Pajak JHT

08-07-2026 / KOMISI IX

PARLEMENTARIA, Balikpapan – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyampaikan dua catatan penting dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026). Ia menyoroti penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur serta wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Nurhadi mengungkapkan adanya penurunan sekitar 120 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur dari 2025 ke 2026. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, penurunan tersebut dipengaruhi tidak berlanjutnya program pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab penghentian program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat maupun faktor lainnya.

 

"Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan," ujar Nurhadi.

 

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi komitmen seluruh pemerintah daerah. Ia menegaskan, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan karena jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar masyarakat selain layanan kesehatan.

 

"Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi," tegasnya.

 

Selain persoalan di daerah, Nurhadi juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia berpendapat bahwa JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum.

 

"Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja," pungkasnya. (clr/ssb)

BERITA TERKAIT
Panja RUU Ketenagakerjaan Terus Serap Aspirasi, Putih Sari Tekankan Partisipasi Publik
13-08-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus berjalan...
Vita Ervina Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Ditanggung Negara
07-08-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal perlu diperkuat agar kelompok masyarakat rentan tidak menanggung sendiri biaya...
Penurunan Pengangguran Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Lapangan Kerja
06-08-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi tren penurunan jumlah pengangguran yang dirilis Badan Pusat...
Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut
06-08-2026 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum...