Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

08-07-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kemungkinan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana lain, terutama judi online. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

 

Legislator yang akrab disapa Abduh itu menegaskan, RUU Perampasan Aset memang sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas sehingga juga efektif diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.

 

"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," ujar Abduh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

 

Menurut Abduh, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.

 

Ia menjelaskan, penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

 

"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.

 

Lebih lanjut, Abduh menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

 

"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," pungkas Politisi Fraksi PKB ini. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Temukan Banyak Kejanggalan, Abdullah Minta Kapolri Beri Atensi Kasus Pembakaran Santri di Lombok
10-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penanganan kasus dugaan pembakaran santri junior oleh seniornya di Pondok...
Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!
10-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan tiga mega kasus korupsi yang tengah dilakukan...
Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law
10-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana...
Soedeson Tandra Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Solid Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
09-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap solid...